PERAN GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENDIDIK ANAK
Sardirman berpendapat bahwa, “Pembentukan
sikap mental dan perilaku anak didik, tidak akan terlepas dari soal penanaman
nilai-nilai, transfer of values. Oleh karena itu, guru tidak sekedar
“pengajar”, tetapi betul-betul sebagai pendidik yang akan memindahkan
nilai-nilai itu kepada anak didiknya dan juga membimbingnya.
a.
Guru
Sebagai Pengajar
Guru sebagai pengajar yaitu berperan
memberikan pengajaran di dalam sekolah, ia menyampaikan pelajaran agar siswa
memahami dengan baik semua pengetahuan yang telah disampaikan itu, selain itu
juga berusaha agar terjadi perubahan sikap, keterampilan, kebiasaan, hubungan
sosial, apresiasi dan sebagainya melalui pengajaran yang disampaikan.
Sebagai pengajar, guru bertugas membina perkembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Sehubungan dengan itu , pengajar harus
menguasai ilmu antara lain pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran,
serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata pelajaran atau bidang studi yang
diajarkannya, menguasai praktik mendidik, teori evaluasi dan psikologi belajar,
dsb.
Berdasarkan pengertian di atas, maka
guru sebagai pengajar memiliki pengertian bahwa selain mengajarkan materi,
seorang guru juga harus benar menguasai materi dan juga ilmu-ilmu yang
bertalian dengan mata pelajaran baik secara umum maupun khusus. Terlebih sebagai guru al-Islam yang sangat
menekan pada karakter peserta didik.
b.
Guru
Sebagai Pendidik
Guru Al-Islam sebagai pendidik adalah
mendidik. “Dalam operasionalnya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar,
memberikan dorongan, memuji, mengajar, member contoh, membiasakan dan lain
sebagainya.”
Sementara itu, Sardirman mengatakan, “Mendidik adalah sikap mental seseorang,
tidak cukup hanya mengajarkan suatu pengetahuan tetapi pengetahuan harus didikan
dengan guru sebagai idolanya.
Kata pendidik dalam Bahasa Indonesia apabila disinonimkan dengan Bahasa Arab maka
dapat ditemukan beberapa istilah yang bisa disepadankan dengan kata pendidik,
antara lain :
1)
Ustadz; orang yang berkomitmen dengan
profesionalitas, yang melekat pada dirinya, sikap dedikatif, komitmen
terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement.
2)
Muallim; adalah orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta
menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis praktisnya,
sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi, serta
implementasi.
3)
Murobby; ialah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu
berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak
menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya.
4)
Mursyd; ialah orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri
atau menjadi pusat panutan, teladan, dan konsultan bagi peserta didik.
5)
Mudarris; orang yang memiliki kecerdasan intelektual dan berusaha
mencerdaskan peserta didik memberantas kebodohan, serta melatih intelektualnya
melalui proses pembelajaran sehingga peserta didik memiliki kecerdasan
intelektual dan keterampilan.
6)
Muaddib; berarti memberi adab, mendidik.
Jadi, guru al-Islam sebagai pendidik
tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi harus menginvestasi nilai-nilai moral dan
spiritual yang diembannya dalam mentransformasikan kearah pembentukan
kepribadian peserta didik yang lebih baik.
c.
Guru
Sebagai Pembimbing
Membimbing adalah kegiatan menuntun anak
didik dalam perkembangan dengan jalan memberikan lingkungan dan arah sesuai
dengan tujuan pendidikan.
Menurut Oemar
hamalik, guru sebagai pembimbing berkewajiban memberikan bantuan kepada murid
agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri,
mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Perlu diingat bahwa pemberian bimbingan
bagi guru agama meliputi bimbingan belajar dan bimbingan perkembangan sikap
keagamaan. Dengan demikian membimbing dan memberikan bimbingan dmaksudkan agar
setiap murid diinsyafkan mengenai kemampuan dan potensi diri murid yang
sebenarnya dalam kapasitas belajar dan bersikap. Jangan sampai murid-murid
menganggap rendah atau meremehkan kemampuannya sendiri dalam potensinya untuk
belajar dan bersikap sesuai dengan ajaran Islam.
Jadi, guru al-Islam sebagai pembimbing
memiliki pengertian bahwa sebagai seorang guru, ia memiliki kewajiban untuk
memberikan bantuan kepada peserta didik dalam menemukan masalah dan juga
penyelesaian masalahnya sendiri. Guru sebagai pembimbing memberikan arahan atau
solusi namun pemecahannya diserahkan kepada peserta didik itu sendiri, agar ia
menjadi peserta didik yang mandiri nantinya.