Thursday, 18 August 2016

HARGA ROKOK Rp. 50.000 /BUNGKUS

RENCANA PEMERINTAH MENAIKAN HARGA ROKOK

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.


Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).

Akhir-akhir ini, pemerintah indonesia berencana menaikan harga rokok menjadi Rp. 50.000 per bungkus. Pemerintah menaikan harga rokok tersebut bertujuan untuk menekan jumlah perokok yang ada di indonesia. pasalnya kita tahu bahwa sekarang harga rokok yag murah dan terjangkau tidak hanya di nikmati oleh orang dewasa tetapi juga oleh anak-anak. memang tidak semua tetapi ada sebagian telah coba-coba merokok.
anank-anak usia SD, SMP, hingga SMA itu semua sudah mengenal rokok.
 entah apa manfaat dari rokok itu yang jelas banyak sekali bahayanya bagi perokok itu sendiri dan yang berada disamping perokok atau biasa disebut perokok pasif.
tidak hanya merugikan bagi financial dan kesehatan diri sendiri tetapi juga orang lain.

rencana pemerintah menaikan harga rokok itu merupakan program yang baik, artinya apabila rokok itu menjadi mahal otomatis hanya orang-orang tertentu yang bisa membeli rokok dan angka perokok pun bisa berkurang dan otomatis pelajar-pelajar, anak muda akan berhenti merokok. bukan masalah harga rokok yang mahal, tetapi selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya rokok, alkohol/miras dan narkoba

No comments:

Post a Comment