pengertian dan tanda dalam resep
2.1. Pengertian
Resep
Resep
adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker pengelola apotek
untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada
pasien. (Syamsuni, 2006)
2.3.1
Dalam resep harus memuat hal-hal berikut ini :
Bagian dalam resep terdapat 4 bagian
antara lain:
a. Inscriptio
Bahasa latin yang artinya : isi identitas
dokter, tempat dan tanggal penulisan resep, serta tanda R/ di sebelah kiri.
b. Prae
Scriptio
Bahasa latin yang artinya :
perintah atau pesanan atau merupakan inti resep terdiri dari nama obat, bentuk
sediaan obat, dan dosis obat.
c. Signatur
bahasa latin ynga artinya : aturan
pemakaian obat yang ditulis pada etiket obat.
d. Subcription
Bahasa
latin yang artinya tanda tangan atau paraf dokter.
2.3.2
Tanda dalam resep
1. untuk
penderita yang memerlukan pengobatan segera, maka dokter dapat memberi tanda :
a. cito :
segera
b. urgent :
segera
c. stahm :
segera
d. P.I.M
: Penculum m mora : segera
2. Tanda
resep ulang
Bila dokter ingin resepnya diulang,
maka dalam resep dituis beberapa kali resep boleh diulang. Misalnya : iteratie
3x artinya resep dapat dilayani 1 + 3x ulangan 4x.
3. Tanda
“ NI ”.
Jika dokter melarang resep diulang
pembuatanya, maka dokter menulis disebelah atas dalam blanko resep dengan tanda
N.I artinya Ne Interature ( tidak diulang).
trimakasih atas info nya
ReplyDelete