pengertian rumah sakit dan ruang lingkupnya
1.
Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit adalah suatu sarana
kesehatan yang terdiri dari jasa pelayanan kesehatan medis untuk melakukan
pelayanan dan perawatan yang bertujuan untuk menyembuhkan pasien. (Moh. Anief,
2000)
1.1
Tugas Rumah sakit
Pada umumnya
tugas rumah sakit adalah :
Menyediakan
keperluan untuk pemeliharaan kesehatan. Menurut UU RI No. 44 tahun 2009 pasal 4
tugas rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
983/Menkes ISK/XI/1993. Tugas rumah sakit umunya adalah melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan upaya meningkatkan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
1.2
Fungsi Rumah Sakit
Guna
melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi antara lain :
1.
Pelayanan Penderita
Pelayanan
penderita yang berlangsung di rumah sakit terdiri atas pelayanan medis, pelayan
farmasi, dan pelayanan perawatan.
2.
Peneliitian
Rumah sakit
melakukan penelitian sebagai fungsi fial untuk dua maksud utama yaitu memajukan
pengetahuan medik tentang penyakit dan peningkatan atau perbaikan pelayanan
rumah sakit. Kedua maksud tersebut ditujukan kepada tujuan dasar dari pelayanan
kesehatan yang lebih baik bagi penderita.
3.
Kesehatan masyarakat
Tujuan utama
dari fungsi rumah sakit yang relatif baru adalah membantu komunitas dalam
mengurangi timbulnya kesakitan (iunes) dan meningkatkan kesehatan umum
penduduk.
1.3
Klasifikasi Rumah Sakit
1.3.1
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
1.
Rumah Sakit Umum Kelas A
Yaitu rumah
sakit umum dimana ada pelayanan atau perawatan kesehatan spesialis dan sub
spesialis.
2.
Rumah Sakit Umum Kelas B
Yaitu rumah
sakit umum ynga memberikan pelayana spesialis luar biasa.
3.
Rumah Sakit Umum Kelas C
Yaitu rumah
sakit umum yang memberikan pelayanan kesehatan palling sedikit 4 cabang seperti
: penyakit dalam, bedah, kebidanan, UK.
4.
Rumah Sakit Umum Kelas D
Yaitu rumah
sakit umum yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa pelayanan medis spesialis.
1.3.2
Klasifikasi Rumah Sakit Umum
1.
Rumah Sakit Umum Swasta Pratama yang
memberikan pelayanan medik bersifat umum.
2.
Rumah Sakit Umum Swasta Madya yang
memberikan pelayanan medik dan bersifat spesialis.
3.
Rumah Sakit Umum Swasta Utama yang
memberikan pelayananbersifat umum, spesialistik, dan sub spesialistik.
No comments:
Post a Comment