Pengertian Manajemen Pendidikan Desentralisasi
Manajemen pendidikan desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan
dan kebijakan dalam bidang pendidikan kepada orang-orang pada level bawah (
daerah ). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem
pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang
memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang
tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Di Negara-negara yang organisasi pendidikannya
di- disentralisasi, pendidikan bukan
urusan pemerintah pusat, melaikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan
rakyat setempat. Penyelenggaraan dan pengawasan sekolah-sekolah pun berada
sepenuhnya dalam tangan penguasan daerah. Campur tangan pemerintah pusat
terbatas pada kewajiban-kewajiban tentang pemberian tanah bersubsidi,
penyelidikan-penyelidikan pendidikan, nasihat-nasihat dan konsultasi, serta
program pendidikan bagi orang-orang luar.
Kemudian pemerintah daerah
membagi-bagikan lagi kekuasaannya kepada daerah yang lebih kecil lagi, seperti
kabupaten/kotapraja, distrik, kecamatan, dan seterusnya, dalam penyelenggaraan
dan pembangunan sekolah, sesuai dengan kemampuan, kondisi-kondisi, kebutuhan
masing-masing. Tiap daerah atau wilayah diberi otonomi yang sangat luas, yang
meliputi penentuan anggaran biaya, rencana-rencana pendidikan, penentuan
personel/guru, gaji guru/pegawai sekolah, buku-buku pelajaran, juga tentang
pembangunan, pemakaian, serta pemeliharaan gedung sekolah.
Dengan struktur organisasi pendidikan
yang diajarkan secara desentralisasi seperti ini, kepala sekolah tidak
semata-mata merupakan seorang guru kepala, tetapi seorang pemimpin professional
dengan tanggung jawab yang luas dan langsung terhadap hasil-hasil yang dicapai oleh
sekolannya. Ia bertanggung jawab terhadap pemerintah dan masyarakat setempat.
Semua kegiatan sekolah yang dijalankan mendapat pengawasan dan social-control yang langsung dari
pemerintah dan masyarakat setempat. Hal ini disebabkan karena kepala sekolah dan
guru-guru adalah petugas-petugas atau karyawan-karyawan pendidik yang dipilih,
diangkat, dan diberhentikan oleh pemerintah daerah pusat.
Istilah
desentralisasi manajemen mengandung
makna bahwa proses pendelegasian atau pelimpahan kekuasaan atau wewenang dalam
sistem organisasi diberikan dari pimpinan atau atasan ke tingkat bawahan.
Secara umum tujuan desentralisasi manajemen di dalam kehidupan berorganisasi
adalah untuk meningkatkan efesiensi manajemen dan kepuasan kerja pegawai
melalui pemecahan-pemecahan masalah yang berhubungan dengan daerah lokal.
Dengan demikian desentralisasi manajemen pendidikan adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah kepada daerah untuk membuat keputusan manajemen dan menyusun
perencanaan sendiri dalam mengatasi masalah pendidikan, dengan mengacu pada
sistem pendidikan nasional.
Secara teoritis struktur organisasi
desentalisasi ditunjukkan dengan tingkat pengambilan keputusan yang terjadi
dalam organisasi. Dalam struktur desentralisasi, sebagian keputusan diambil
pada tingkat hirarki oprganisasi tertingggi, dan apabila sebagian besar
otoritas didelegasikan pada tingkatan yang rendah dalam organisasi, maka
organisasi tersebut tergolong pada organisasi yang terdesentralisasi. Dengan
demikian inti dari desentralisasi adalah adanya pembagian kewenangan oleh
tingkat organisasi di atas kepala organisasi di bawahnya. Implikasi dari hal
tersebut adalah desentralisasi akan membuat tanggung jawab yang lebih besar kepada pimpinan di tiap
level organsasi dalam melaksanakan tugasnya serta memberikan kebebasan dalam
bertindak. Dengan desentralisasi akan miningkatkan indenpendenssi para
administrator untuk berfikir dan bertindak dalam satu tim tanpa mengorbankan
kebuhan organisasi. Desentralisasi membutuhkan keseimbangan antara independensi
para administrator serta komitmennya terhadap kelangsungan hidup organisasi.
Desentralisasi
pemerintahan negara membawa implikasi terhadap ruang lingkup (subtansi),
proses, dan konteks pembangunan pendidikan, dan pada implementasinya dalam
bidang pendidikan memerlukan model-model yang relevan sesuai dengan konteks dan
karakteristik pemerintahan di daerah.
Dalam
aspek ini, terdapat tiga model desentralisasi pendidikan yaitu: (1) manajemen
bebasis lokasi (site-basedmanagement, (2) pengurangan administrasi pusat, dan
(3) inovasi kurikulum. Model manajemen berbasis lokasi menurut sang begawan
ialah model yang dilaksanakan dengan meletakan semua urusan penyelenggaraan
pendidikan pada sekolah. Model pengurangan administrasi pusat merupakan
konsekuensi dari model pertama. Pengurangan administrasi pusat diikuti dengan
peningkatan wewenang dan urusan pada masing-masing sekolah. Model ketiga,
inovasi kurikulum menekankan pada inovasi kurikulum sebesar mungkin untuk
meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua peserta didik. Kurikulum ini
disesuaikan benar dengan kebutuhan peserta didik disekolah-sekolah dan tersebar
pada daerah yang bervariasi.
Terlepas dari
bidang garapan mana yang didesentralisasikan, sebenarnya aspek utama yang perlu
di siapkan ialah adanya deregulasi peraturan perundang-undangan sebagai
produk dari kebijakan nasional yang
dijadikan perangkat kendali sistem manajemen, sekaligus yang mengatur isi dan
luas kewenangan setiap bidang garapan yang didesentralisasikan. Aspek inilah
yang akan memberi corak, jenis dan bentuk-bentuk desentralisasi dalam manajemen
pendidikan. Artinya, substansi desentralisasi manajemen pendidikan harus pula
menyertakan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas-batas kewenangan
pangkal, bidang garapan mana yang secara mandiri menjadi hak, bidang garapan
mana yang menjadi kewajiban, bidang mana yang menjadi kewenangan tambahan,
bagaimana hak dan kewajiban tersebut dipertanggung jawabkan, serta bagaimana
peraturan perundang-undangan tersebut mengikat secara hukum terhadap bidang-bidang
garapan manajemen pendidikan yang didesentralisasikan itu.[1]
[1] Tim Dosen Administrasi
Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, manajemen pendidikan, Bandung, Alfabeta, hal: 26-27
No comments:
Post a Comment