Sunday, 18 September 2016

Manajemen Pendidikan Sentralisasi



Pengertian Manajemen Pendidikan Sentralisasi
Manajemen pendidikan sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang.
Di Negara-negara yang organisasi pendidikannya dijalankan secara sentral, yakni yang kekuasaan dan tanggung jawabanya dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan, maka pemerintah daerah kurang sekali atau sama sekali tidak mengambil bagian dalam administrasi apapun jika ada  bagian-bagian yang dikerjakan oleh pemerintah daerah atau wilayah-wiayah selanjutnya, semuanya hanyalah merupakan pekerjaan-pekerjaan perantara, sebagai penyambung atau penyalur ketetapan-ketetapan dan instruksi-instruksi dari pusat untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Segala sesuatu yang mengenai urusan-urusan pendidikan, dari menentukan kebijakan dan perencanaan, penentuan struktur dan syarat-syarat personel, urusan kepegawaian, sampai kepada penyelenggara bangunan-bangunan sekolah, penentuan kurikulum, alat-alat pelajaran, soal-soal dan penyelenggara ujian, dsb., semuanya ditentukan dan ditetapkan oleh dan dari pusat. Sedangkan bawahan dan sekolah-sekolah hanya merupakan pelaksana-pelaksana pasif dan tradisional semata-mata.
Dalam sistem sentralisasi semacam ini, ciri-ciri pokok yang sangat menonjol ialah keharusan adanya uniformitas (keseragaman) yang sempurna bagi seluruh daerah di lingkungan Negara itu. Keseragaman itu meliputi hampir semua kegiatan pendidikan, terutam di sekolah-sekolah yang setingkat dan sejenis. Misalnya keseragaman dalam organisasi sekolah, rencana pelajaran, buku-buku pelajaran, metode-metode mengajar, soal-soal dan waktu penyelenggaraan ujian dan lain-lain tanpa memperhatikan keragaman dan keadaan daerah masing-masing.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa sistem sentralisasi yang ekstrem seperti itu banyak mengandung keburukan-keburukan. Adapun keburukan/keberatan yang prinsipal ialah:
a.       Bahwa administrasi yang demikian cenderung kepada sifat-sifat otoriter dan birokratis. Menyebabkan para pelaksana pendidikan, baik para pengawas maupun kepala sekolah serta guru-guru, menjadi orang-orang yang pasif dan bekerja secara rutin dan tradisional belaka.
b.      Organisasi dan administrasi berjalan sangat kaku dan seret, disebabkan oleh garis-garis komunikasi antara pusat dan sekolah dan pusat sangat panjang dan berbelit-belit, sehingga kelancaran penyelesaian persoalan kurang dapat terjamin.
c.       Karena terlalu banyak kekuasaan dan pengawas sentral, timbul penghalang-penghalang bagi inisiatif setempat, dan mengakibatkan uniformitas yang mekanis dalam administrasi pendidikan, yang biasanya hanya mampu untuk sekadar membawa hasil-hasil pendidikan yang sedang atau sedikit saja.[1]


[1] M. Ngalim purwanto,  Administerasi dan supervisi pendidikan, Bandung, PT. Remaja rosda Karya, hal: 129-130

No comments:

Post a Comment