Pengertian
Manajemen Pendidikan Sentralisasi
Manajemen pendidikan sentralisasi adalah
seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu
instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
digariskan menurut Undang-Undang.
Di Negara-negara yang organisasi
pendidikannya dijalankan secara sentral, yakni yang kekuasaan dan tanggung
jawabanya dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan, maka pemerintah
daerah kurang sekali atau sama sekali tidak mengambil bagian dalam administrasi
apapun jika ada bagian-bagian yang
dikerjakan oleh pemerintah daerah atau wilayah-wiayah selanjutnya, semuanya
hanyalah merupakan pekerjaan-pekerjaan perantara, sebagai penyambung atau
penyalur ketetapan-ketetapan dan instruksi-instruksi dari pusat untuk
dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Segala sesuatu yang mengenai urusan-urusan
pendidikan, dari menentukan kebijakan dan perencanaan, penentuan struktur dan
syarat-syarat personel, urusan kepegawaian, sampai kepada penyelenggara
bangunan-bangunan sekolah, penentuan kurikulum, alat-alat pelajaran, soal-soal
dan penyelenggara ujian, dsb., semuanya ditentukan dan ditetapkan oleh dan dari
pusat. Sedangkan bawahan dan sekolah-sekolah hanya merupakan
pelaksana-pelaksana pasif dan tradisional semata-mata.
Dalam sistem sentralisasi semacam ini,
ciri-ciri pokok yang sangat menonjol ialah keharusan adanya uniformitas
(keseragaman) yang sempurna bagi seluruh daerah di lingkungan Negara itu.
Keseragaman itu meliputi hampir semua kegiatan pendidikan, terutam di
sekolah-sekolah yang setingkat dan sejenis. Misalnya keseragaman dalam organisasi
sekolah, rencana pelajaran, buku-buku pelajaran, metode-metode mengajar,
soal-soal dan waktu penyelenggaraan ujian dan lain-lain tanpa memperhatikan
keragaman dan keadaan daerah masing-masing.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa
sistem sentralisasi yang ekstrem seperti itu banyak mengandung
keburukan-keburukan. Adapun keburukan/keberatan yang prinsipal ialah:
a. Bahwa
administrasi yang demikian cenderung kepada sifat-sifat otoriter dan
birokratis. Menyebabkan para pelaksana pendidikan, baik para pengawas maupun
kepala sekolah serta guru-guru, menjadi orang-orang yang pasif dan bekerja
secara rutin dan tradisional belaka.
b. Organisasi
dan administrasi berjalan sangat kaku dan seret, disebabkan oleh garis-garis
komunikasi antara pusat dan sekolah dan pusat sangat panjang dan
berbelit-belit, sehingga kelancaran penyelesaian persoalan kurang dapat
terjamin.
c.
Karena terlalu banyak kekuasaan dan
pengawas sentral, timbul penghalang-penghalang bagi inisiatif setempat, dan
mengakibatkan uniformitas yang mekanis dalam administrasi pendidikan, yang
biasanya hanya mampu untuk sekadar membawa hasil-hasil pendidikan yang sedang
atau sedikit saja.[1]
[1]
M. Ngalim purwanto, Administerasi dan supervisi pendidikan, Bandung, PT. Remaja rosda
Karya, hal: 129-130
No comments:
Post a Comment